BPJS,
mungkin nama ini sudah tidak asing lagi di telinga kita semua, seperti yang
kita ketahui BPJS Kesehatan (Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha
Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk
menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Kita juga
tahu bahwa untuk seluruh rakyat Indonesia membayar iuran BPJS yang telah
ditetapkan pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat, bagi para karyawan
dari suatu perusahaan wajib mengikuti program BPJS ini. Berdasarkan Perpres
Nomor 19 Tahun 2016, pemerintah menetapkan kenaikan iuran BPJS, yang akan
diberlakukan per 1 April 2016. Besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500
menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51
ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.
Kebijakan
pemerintah yang menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus
dibarengi dengan peningkatan pelayanan kesehatan di masyarakat. Sebab pengguna
BPJS seringkali mengeluhkan buruknya fasilitas, infrastruktur dan pelayanan
fasilitas kesehatan (faskes) yang ada. hampir semua yang dikeluhkan peserta BPJS
Kesehatan adalah pelayanan dan fasilitas di faskes mulai dari puskesmas hingga rumah
sakit yang belum prima.
Adanya aturan
yang mengharuskan paserta BPJS Kesehatan harus membawa rujukan dari puskesmas
jika ingin ke rumah sakit juga menjadi persoalan di lapangan. Temuan di
lapangan, banyak peserta BPJS Kesehatan yang mengeluh sakit terpaksa langsung
ke rumah sakit pada malam hari karena puskesmas yang jadi rujukannya tidak
beroperasi 24 jam.
Semoga
dengan adanya kenaikan iuran BPJS, pemerintah akan lebih serius dalam
meningkatkan pelayanan yang ada dan membenahi kekurangan yang ada pada program
BPJS ini.
Referensi
:
Nama :
Febrian Ramadhan
Kelas :
2IC08
NPM :
24414113
Mata
Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Tema :
Negara dan Warga Negara
Sub Tema :
Peraturan Negara
No comments:
Post a Comment