Pengertian
Pelapisan sosial atau
stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan
para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
statifikasi sosial
menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang
yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan
hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial
Ukuran kekayaan
Kekayaan (materi atau
kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam
lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling banyak
mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial, demikian
pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam
lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk
tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya,
maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesame
Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang yang
mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas
dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran
kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam
masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau
sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
Ukuran kehormatan
Ukuran kehormatan
dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan. Orang-orang yang
disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari sistem pelapisan
sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada masyarakat
tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak jasanya
kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku dan
berbudi luhur.
Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran ilmu
pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu
pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati
lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan.
Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik
(kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter,
insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun
sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang
disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya,
sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk
memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah
palsu dan seterusnya.
Terjadinya pelapisan sosial
1. Terjadi dengan sendirinya, proses ini
berjalan dengan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat, orang yang menduduki
posisi tertentu bukan atas kesengajaan tetapi secara otomatis misalnya karena
usia tua, kepandaian lebih, kerabat pembuka tanah, memiliki bakat seni, sakti
dll.
2. Terjadi dengan sengaja untuk mengejar
tujuan bersama. Dalam pelapisan ini ditentukan secara jelas adanya wewenang dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sistem pelapisan yang dibentuk
dengan sengaja ini dapat dilihat dalam organisasi pemerintahan, partai politik,
persahaan besar, perkumpulan resmi dan lain-lain. Dalam organisasi yang disusun
dengan cara ini mengandung dua sistem yaitu :
- Sistem fungsional, yaitu pembagian
kerja pada kedudukan yang sederajat.
- Sistem skalar, pembagian kekuasaan
menurut jenjang dari atas kebawah.
pembagian kedudukan
ini dalam organisasi formal pada pokoknya agar organisasi itu dapat bergerak
secara teratur dan mencapai tujuan yang diinginkan. Tetapi terdapat
kelemahan-kelemahan :
- Kelemahan dalam menyesuaikan dengan
perubahan yang terjadi dalam masyarakat
- Membatasi kemampuan individual yang
sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya maka tidak memungkinkan untuk
mengambil inisiatif.
Perbedaan sistem pelapisan sosial
Menurut sifatnya,
sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
a. Stratifikasi Sosial Tertutup (Close Social
Stratification)
Sistem stratifikasi
sosial tertutup ini membatasi atau tidak memberi kemungkinan seseorang untuk
pindah dari suatu lapisan ke lapisan sosial yang lainnya, baik ke atas maupun
ke bawah. Dalam sistem ini, satu-satunya jalan untuk masuk menjadi anggota dari
suatu strata tertentu dalam masyarakat adalah dengan kriteria kelahiran. Dengan
kata lain, anggota kelompok dalam satu strata tidak mudah untuk melakukan
mobilitas atau gerak sosial yang bersifat vertikal, baik naik maupun turun.
Dalam hal ini anggota kelompok hanya dapat melakukan mobilitas yang bersifat
horizontal.
Salah satu contoh
sistem stratifikasi sosial tertutup adalah sistem kasta pada masyarakat Bali.
Di Bali, seseorang yang sudah menempati kasta tertentu sangat sulit, bahkan
tidak bisa pindah ke kasta yang lain. Seorang anggota kasta teratas sangat
sulit untuk pindah ke kasta yang ada di bawahnya, kecuali ada pelanggaran berat
yang dilakukan oleh anggota tersebut.
b. Stratifikasi Sosial Terbuka (Open Social
Stratification)
Sistem stratifikasi
sosial terbuka ini memberi kemungkinan kepada seseorang untuk pindah dari
lapisan satu ke lapisan yang lainnya, baik ke atas maupun ke bawah sesuai
dengan kecakapan, perjuangan, maupun usaha lainnya. Atau bagi mereka yang tidak
beruntung akan jatuh dari lapisan atas ke lapisan di bawahnya. Pada sistem ini
justru akan memberikan rangsangan yang lebih besar kepada setiap anggota
masyarakat, untuk dijadikan landasan pembangunan dari sistem yang tertutup.
Dengan kata lain,
masyarakat dengan sistem pelapisan social yang bersifat terbuka ini akan lebih
mudah melakukan gerak mobilitas sosial, baik horizontal maupun vertikal. Tentu
saja sesuai dengan besarnya usaha dan pengorbanan yang dikeluarkan untuk
mencapai strata tertentu. Sistem stratifikasi sosial pada masyarakat terbuka didorong
oleh beberapa faktor berikut ini.
1) Perbedaan Ras dan
Sistem Nilai Budaya (Adat Istiadat)
Perbedaan ini
menyangkut warna kulit, bentuk tubuh, dan latar belakang suku bangsa.
2) Pembagian Tugas (Spesialisasi) Spesialisasi
ini menyebabkan terjadinya perbedaan fungsi stratifikasi dan kekuasaan dalam
suatu sistem kerja kelompok.
3) Kelangkaan Hak dan
Kewajiban
Apabila pembagian hak
dan kewajiban tidak merata, maka yang akan terjadi adalah kelangkaan yang
menyangkut stratifikasi sosial di dalam masyarakat
Teori Pelapisan Sosial
Beberapa teori
mengenai pelapisan sosial
Pelapisan masyarakat
dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle
class)
Beberapa teori
tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
• Aristoteles mengatakan bahwa di dalam
tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka
yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
• Prof. Dr. Selo Sumardjan dan
Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai
sesuatu yang dihargai.
KESAMAAN DRAJAT
1.Kesamaan drajat
Setiap warganegara
memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperole h kehidupan. Manusia
dengan lingkungan memiliki hubungan timbal balik artinya masing-masing memiliki
hak dan kewajiban sama besarnya. Setiap warga negara khususnya Indonesia
dijamin kebebasannya dalam memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya,
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
2. Persamaan Hak
Negara Republik
Indonesia, menganut asas bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan. Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi
dan mengatur masyarakat secara umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan
tentang hak asasi manusia yakni pasal 27,28,29 dan 31.
Pasal 27 ayat 1
menetapkan bahwa ;Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Pasal 27 Ayat 2 ; hak
setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 ;
kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang.
Pasal 29 ayat 2 ;
Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
Pasal 31 ; (1)
tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan
dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan
Undang-Undang.
PASAL-PASAL DI DALAM UUD 1945 TENTANG PERSAMAAN HAK ASASI.
Pasal 28 A
Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1) Setiap orang
berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah.
2) Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan
kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
1) Setiap orang
berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
2) Setiap orang
berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1) Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga
negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak
atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang
berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1) Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
2) Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat
martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1) Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan
lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan
kesehatan
2) Setiap orang
berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang
berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh
sebagai manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak
asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang
berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan
berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
3) Identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.
4) Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab
negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan
dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
2) Dalam menjalankan
hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
ELITE
1.Pengertian elite
Dalam pengertian umum
elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan
tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di
bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan
kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum
elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur
sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan,
aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.”
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam
masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam
masyarakat primitive.
Golongan elite
sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara
lain :
a) Elite menduduki posisi yang penting dan
cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b) Faktor utama yang menentukan kedudukan
mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik
yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan
heriditer maupun pencapaian.
c) Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki
tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d) Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi
logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh
atas pekerjaan dan usahanya.
Dalam pengertian yang
umum elite itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang
menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil
yang memegang kekuasaan.
Dalam istilah yang
lebih umum elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak
struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan
sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat
industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat
primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang
mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam
mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru,
petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.
2.Fungsi
elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan
sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu
ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu
golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang
terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
didasarkan pada penghargaan masyarakat
terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta
meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada
pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi
sosial dikenal dengan elite.
3.Pengertian massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan
suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa
hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam
hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam
perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap
peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang
tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau
mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
4.Ciri-ciri masa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian
ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1)
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,
meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan
kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
(2)
Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonim.
(3)
Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara
anggota-anggotanya.
Sumber :
No comments:
Post a Comment