Thursday, October 30, 2014

Tugas ISD 5

Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Sifat Dan Ciri-Ciri Hukum

Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

a.Terdapat perintah dan/atau larangan.

b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.


Sumber – sumber  hukum

Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan – aturanyang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan material. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain – lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
1)     Undang – undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguas agama.
2)     Kebiasaan (costume)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang – ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3)     Keputusan – keputusan hakim (yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4)     Traktat (treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing –masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5)     Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan pendapat.

Pembagian Hukum

1.     Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
·       Hukum undang – undang , yaitu yang tercantum dalam peraturan perundang – undangan.
·       Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang  terletak pada kebiasaan (adat).
·       Hukum traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara – negara dalam suatu perjanjian antar negara.
·       Hukum yurisprudensi, ialah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2.     Menurut  “Bentuknya” hukum dibagi dalam :
·       Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :
ü  Hukum tertulis yang dikondifikasikan ialah hukum tertulis yang  telah dibukukan jenis- jenisnya dalam kitab undang – undang secara sistematis.
ü  Hukum tertulis yang tidak dikondifikasikan.
·       Hukum tak tertulis.

3.     Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
·       Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara
·       Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
·       Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
·       Hukum gereja ialah  norma gereja yang ditetapkan untuk anggota- anggotanya.

4.     Menurut “waktu berlakunya”  hukum dibagi dalam :
·       Ius Constitute (hukum positif) ialahnhukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentui dalan suatu daerah tertentu.
·       Ius Constituendum ialah hukum yang dapat diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
·       Hukum Asasi ( hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa didunia.

5.     Menurut  “cara memperetahankanya” dibagi dalam :
·       Hukum material ialah hukum yang membuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang bewujud perinta- perintah dan larangan – larangan . contoh : hukum perdata, dan lailn- lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara hukum pidana atau perdata, maka yang dimaksud adalah hukum pidana atau perdat material.
·       Hukum formal (hukum proses atau acara) ialah hukum yang membuat peraturan yang mengatur bagaiman cara – cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara – cara mengajukan suatu perkara kemuka peradilandan bagaimana caranya hakim memberi keputusan. Contoh : hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

6.     Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
·       Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
·       Hukum yang mengatur (perlengkapan) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat perturan sendiri dalam perjanjian.

7.     Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
·       Hukum obyektif  ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
·       Hukum subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap sesorang tertentu atau lebih. Kedua jenis huku in jarang digunakan.

8.     Menurut “isinya”hukumdi bagi dalam :
·       Hukum prifat (hukum sipil) ialah hukum yang mengtur hubungan antara oranh yang satu dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
·       Hukum publik (hukum negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapan atau negara dengan warga negaranya

Negara

Negara adalah kelompok besar manusia yang telah lama tinggal di suatu wilayah tertentu dan memiliki undang_undang untuk mengatur mereka serta mempnyai tujuan yang sama.

Tujuan Negara :

1.     Perluasan kekuasaan semata
2.     Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.     Penyelenggaraan ketertiban umum
4.     Penyelenggaraan kesejahteraan Umum

Sifat Sifat Dari Negara

Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :

1.     Sifat memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.

2.     Sifat Monopoli, Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.

3.     Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

4.     Sifat totalitas , Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.

Bentuk Negara

a.     Negara kesatuan
·       Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
·       Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi

b.     Negara serikat
·       Di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

  Unsur-unsur Negara :
1.     Harus ada wilayahnya
2.     Harus ada rakyatnya
3.     Harus ada pemerintahnya
4.     Harus ada tujuannya
5.     Harus ada kedaulatan

Tujuan  Negara Republik Indonesia
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social

Definisi Pemerintah

Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Perbedaan Pemerintah dan Pemerintahan :

kalau pemerintah itu adalah orang yang memimpin suatu negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah pemerintah selama menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5 tahun,dan apabila ada kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di turunkan dari jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila pemerintahan berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut dapat di perpanjang.


Pengertian Warga Negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti : warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air, bawahan atau kaula.

Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau   perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama  negara.

 Kriteria Menjadi Warga Negara Indonesia

Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang.
Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Pasal yang tercantum dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara

Pasal 26

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu

1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam

hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.


4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Sumber : 
http://chan22.blogspot.com/2013/02/negara-dan-warga-negara.html
http://erarahma.blogdetik.com/2011/10/30/tugas-isd-warga-negara-dan-negara-hubungan-warga-negara-dan-negara/
http://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/13/warganegara-dalam-pasal-26-uud-1945/
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://muslimpoliticians.blogspot.com/2011/05/pengertian-pemerintah-dan-pemerintahan.html
http://www.nanampek.nagari.or.id/c31.php

No comments:

Post a Comment