Tuesday, March 15, 2016

Kenaikan Iuran BPJS



BPJS, mungkin nama ini sudah tidak asing lagi di telinga kita semua, seperti yang kita ketahui BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kita juga tahu bahwa untuk seluruh rakyat Indonesia membayar iuran BPJS yang telah ditetapkan pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat, bagi para karyawan dari suatu perusahaan wajib mengikuti program BPJS ini. Berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2016, pemerintah menetapkan kenaikan iuran BPJS, yang akan diberlakukan per 1 April 2016. Besaran iuran kelas I yang semula Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu. Iuran kelas II yang semula Rp 42.500 naik menjadi Rp 51 ribu. Sedangkan iuran kelas III yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.

Kebijakan pemerintah yang menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan kesehatan di masyarakat. Sebab pengguna BPJS seringkali mengeluhkan buruknya fasilitas, infrastruktur dan pelayanan fasilitas kesehatan (faskes) yang ada.  hampir semua yang dikeluhkan peserta BPJS Kesehatan adalah pelayanan dan fasilitas di faskes mulai dari puskesmas hingga rumah sakit yang belum prima.

Adanya aturan yang mengharuskan paserta BPJS Kesehatan harus membawa rujukan dari puskesmas jika ingin ke rumah sakit juga menjadi persoalan di lapangan. Temuan di lapangan, banyak peserta BPJS Kesehatan yang mengeluh sakit terpaksa langsung ke rumah sakit pada malam hari karena puskesmas yang jadi rujukannya tidak beroperasi 24 jam. 

Semoga dengan adanya kenaikan iuran BPJS, pemerintah akan lebih serius dalam meningkatkan pelayanan yang ada dan membenahi kekurangan yang ada pada program BPJS ini.
  

Referensi :

Nama : Febrian Ramadhan
Kelas : 2IC08
NPM : 24414113
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Tema : Negara dan Warga Negara
Sub Tema : Peraturan Negara