Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik
serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela.
Sifat
Dan Ciri-Ciri Hukum
Sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia
merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang
supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan
bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak
semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik,
haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri
hukum adalah sebagai berikut:
a.Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa
dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara
dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni
peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan
sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Sumber
– sumber hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan – aturanyang
mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan
sangsi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari
sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain – lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain :
1) Undang –
undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan
hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguas agama.
2) Kebiasaan
(costume)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang –
ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan
berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusan –
keputusan hakim (yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan
dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4) Traktat
(treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai
sesuatu hal, sehingga masing –masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi
perjanjian tersebut.
5) Pendapat
Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para
hakim dalam menyelesaikan pendapat.
Pembagian
Hukum
1. Menurut
“sumbernya” hukum dibagi dalam :
· Hukum
undang – undang , yaitu yang tercantum dalam peraturan perundang – undangan.
· Hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang terletak
pada kebiasaan (adat).
· Hukum
traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara – negara dalam suatu
perjanjian antar negara.
· Hukum
yurisprudensi, ialah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2. Menurut “Bentuknya” hukum dibagi dalam :
· Hukum
tertulis, yang terbagi lagi atas :
ü Hukum tertulis
yang dikondifikasikan ialah hukum tertulis yang
telah dibukukan jenis- jenisnya dalam kitab undang – undang secara
sistematis.
ü Hukum tertulis
yang tidak dikondifikasikan.
· Hukum tak
tertulis.
3. Menurut
“tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
· Hukum
Nasional ialah hukum dalam suatu negara
· Hukum
internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
· Hukum Asing
ialah hukum dalam negara lain.
· Hukum gereja
ialah norma gereja yang ditetapkan untuk
anggota- anggotanya.
4. Menurut
“waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :
· Ius
Constitute (hukum positif) ialahnhukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentui dalan suatu daerah tertentu.
· Ius
Constituendum ialah hukum yang dapat diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
datang.
· Hukum Asasi
( hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa didunia.
5. Menurut “cara memperetahankanya” dibagi dalam :
· Hukum
material ialah hukum yang membuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang bewujud perinta- perintah dan larangan – larangan . contoh :
hukum perdata, dan lailn- lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara hukum
pidana atau perdata, maka yang dimaksud adalah hukum pidana atau perdat
material.
· Hukum
formal (hukum proses atau acara) ialah hukum yang membuat peraturan yang
mengatur bagaiman cara – cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material
atau peraturan yang mengatur bagaimana cara – cara mengajukan suatu perkara
kemuka peradilandan bagaimana caranya hakim memberi keputusan. Contoh : hukum
acara pidana dan hukum acara perdata.
6. Menurut
“sifatnya” hukum dibagi dalam :
· Hukum yang
memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan
mutlak.
· Hukum yang
mengatur (perlengkapan) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak
yang bersangkutan telah membuat perturan sendiri dalam perjanjian.
7. Menurut
“wujudnya” hukum dibagi dalam :
· Hukum
obyektif ialah hukum dalam suatu negara
yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
· Hukum
subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
sesorang tertentu atau lebih. Kedua jenis huku in jarang digunakan.
8. Menurut
“isinya”hukumdi bagi dalam :
· Hukum
prifat (hukum sipil) ialah hukum yang mengtur hubungan antara oranh yang satu
dengan yang lainnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
· Hukum publik
(hukum negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat
perlengkapan atau negara dengan warga negaranya
Negara
Negara adalah kelompok besar manusia yang telah lama
tinggal di suatu wilayah tertentu dan memiliki undang_undang untuk mengatur
mereka serta mempnyai tujuan yang sama.
Tujuan
Negara :
1. Perluasan
kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan
lain
3.
Penyelenggaraan ketertiban umum
4.
Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat
Sifat Dari Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi
lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa agar peraturan
perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat
tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa
dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli, Negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini
negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik
tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentang
dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing,
all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang
tanpa terkecuali.
4. Sifat totalitas , Segala hal tanpa
terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar
pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Bentuk
Negara
a. Negara kesatuan
· Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
· Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat
· Di dalam
negara ada negara yaitu negara bagian.
Unsur-unsur Negara :
1. Harus ada
wilayahnya
2. Harus ada
rakyatnya
3. Harus ada
pemerintahnya
4. Harus ada
tujuannya
5. Harus ada
kedaulatan
Tujuan Negara Republik Indonesia
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
Definisi
Pemerintah
Pemerintah adalah orang-orang pengambil keputusan
dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.
Perbedaan
Pemerintah dan Pemerintahan :
kalau pemerintah itu adalah orang yang memimpin suatu
negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan
yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah pemerintah selama
menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5 tahun,dan apabila ada
kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di turunkan dari
jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila pemerintahan
berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut
dapat di perpanjang.
Pengertian
Warga Negara
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa
Inggris) yang mempunyai arti : warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama
warga negara, sesama penduduk, orang setanah air, bawahan atau kaula.
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari
suatu organisasi atau perkumpulan.
Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara.
Kriteria Menjadi Warga Negara Indonesia
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara
Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur dalam
peraturan dan undang-undang.
Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian
pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Pasal
yang tercantum dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing
yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.
Hak
dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu
1. Pasal 26, ayat
(1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat
(1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat
(1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Sumber :
http://chan22.blogspot.com/2013/02/negara-dan-warga-negara.html
http://erarahma.blogdetik.com/2011/10/30/tugas-isd-warga-negara-dan-negara-hubungan-warga-negara-dan-negara/
http://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/13/warganegara-dalam-pasal-26-uud-1945/
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://muslimpoliticians.blogspot.com/2011/05/pengertian-pemerintah-dan-pemerintahan.html
http://www.nanampek.nagari.or.id/c31.php
Sumber :
http://chan22.blogspot.com/2013/02/negara-dan-warga-negara.html
http://erarahma.blogdetik.com/2011/10/30/tugas-isd-warga-negara-dan-negara-hubungan-warga-negara-dan-negara/
http://muhammadfathan.wordpress.com/2011/03/13/warganegara-dalam-pasal-26-uud-1945/
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://muslimpoliticians.blogspot.com/2011/05/pengertian-pemerintah-dan-pemerintahan.html
http://www.nanampek.nagari.or.id/c31.php